Home | Sitemap | Login

   

Peatland News

Title: Kukar dan Kutim Jadi Rujukan Pemulihan Lahan Gambut
Date: 12-Nov-2016
Category: Indonesia-Peatland,Haze and Fire
Source/Author: kaltim.prokal.co
Description: Masih Dibayangi Sengketa Lahan

PROKAL.CO, SAMARINDA  -  Meski belum mendapat kepastian anggaran untuk pelaksanaan pemulihan ekosistem gambut, rencana pengembangan tanaman ini tetap dimatangkan. Dua daerah, Kukar dan Kutim, dinilai ideal sebagai sasaran. Meskipun, masalah lain seperti sengketa lahan masih menghantui.

Pertemuan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan pihak peneliti dari akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) dan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Rabu (9/11), menghasilkan beberapa kesimpulan. Pemerintah pusat sudah menarget Kaltim supaya bisa memiliki keluasan lahan gambut yang berdaulat dalam jangka panjang.

Lantaran terdesak waktu, diskusi tersebut belum sempat memperhitungkan taksiran anggaran untuk pemulihan ekosistem gambut. Namun, sudah dipastikan, gerakan pemerintah akan mengarah ke pemastian peta kesatuan hidrologis gambut, dan peta ekosistem gambut. Itu akan direkomendasikan ke pusat bila sudah menjadi dokumen.

Kemudian, akan ada penanganan budi daya sawah, ikan, pohon jelutung, dan pengadaan alat berat kebakaran. Berikutnya, ada rencana kerja masyarakat (RKM), yang bakal didistribusikan ke Badan Lingkungan Hidup (BLH).

Kajian potensi gambut ini akan dilanjut, minimal melalui analisis dengan SWOT (strengths, weaknesses, opportunities, threats) dan kesepakatan. Kajian ini bisa dianggarkan pemerintah pusat untuk bekerja sama dengan pihak universitas, juga diperlukan dukungan kebijakan pemerintah, maupun kampanye untuk cinta lingkungan.

KLHK juga menegaskan, program tersebut berorientasi dengan pencegahan kebakaran. Juga, supaya status lahan gambut tidak dialihfungsikan dengan tanpa tanggung jawab.

Anggota Pusat Kajian dan Pemberdayaan Pertanian Berkelanjutan (PKP2B) Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman (Faperta Unmul) Nur Hartanto menjelaskan, RKM merupakan program prioritas dari pemilihan opsi program yang disusun pemerintah pada desa sasaran yang memiliki potensi gambut. Baik dalam lingkungan hak pengelolaan lahan (HPL), maupun dalam kawasan kehutanan. RKM juga ditujukan untuk menyelamatkan ekosistem gambut, yang juga berdasar kebutuhan masyarakat.

“Ada tujuan khususnya. Yakni meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam pengelolaan ekosistem gambut, dan mendorong perekonomian lokal melalui ekosistem tersebut,” katanya, Selasa lalu.

Dia menerangkan, lokasi sasaran pemulihan ekosistem gambut ada pada tiga desa. Yakni di Kukar, di Desa Sabintulung dan Desa Sedulang, Kecamatan Muara Kaman, yang lahan gambutnya memiliki ketebalan kurang lebih 3 meter. Kemudian di Kutim, di Desa Ngayau, Kecamatan Muara Bengkal.

“Sebenarnya ada daerah lain yang memiliki potensi gambut. Beberapanya di Kukar, di Kecamatan Kota Bangun, dan Muara Wis, dan Muara Muntai. Di Kutim, selain di Muara Bengkal, ada juga di Muara Ancalong. Namun karena masih keterbatasan waktu, pendanaan, dan sumber daya manusia, sementara kami berfokus pada tiga desa dulu,” urai Sekretaris Jurusan Agroteknologi Faperta Unmultersebut.

Hartanto menjelaskan, di daerah seperti Sedulang, lahan gambut lokasinya sudah dimiliki perusahaan perkebunan, sehingga akan ada konsekuensi. Jaraknya pun sekira 5 jam perjalanan dari Samarinda, dengan aksesnya jalan yang relatif masih sulit.

Diwartakan, luasnya jutaan hektare dengan ketebalan beberapa meter. Sekali terbakar, musibah merebak ke berbagai penjuru. Lahan gambut, yang dulu terbakar kini justru mahal.

Tahunlalu, kebakaran hutan besar-besaran melanda Indonesia lebih banyak menghanguskan lahan gambut di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Rupanya, tanah basah kumpulan sisa tumbuhan setengah membusuk itu kini justru diburu, karena mampu menghasilkan sekira Rp 3 triliun per tahun, di satu kabupaten saja.

Direktur Pengendalian Kerusakan Gambut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wahyu Indraningsih mengatakan, sebelum memulihkan lahan gambut, perlu ditetapkan lebih dulu kesatuan hidrologis gambut (KHG)-nya. Yakni, dengan pemetaan yang lebih spesifik.

“Di beberapa kabupaten/kota di Kaltim, terdapat 12 KHG yang luasnya sekira 343 ribu hektare. Sementara ini sudah terbagi menjadi fungsi lindung, dengan 176 ribu hektare lahan fungsi lindung. Namun masih indikatif, satu banding 250 ribu pada lahan fungsi lindung dengan 12 KHG tersebut. Sisanya, adalah fungsi budi daya,” ulasnya, di sela diskusi antara Pusat Kajian dan Pemberdayaan Pertanian Berkelanjutan (PKP2B) Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman (Faperta Unmul) dengan Dirjen Kementerian LHK, serta SKPD terkait pemerintah daerah, Rabu (9/11).



[ Back ] [ Print Friendly ]